Headline NewsNasionalNewsVideo

Pemilik Akun Tiktok Ibu Suri Wakanda Klarifikasi Video Viral Sindir Hororer Bukan Honorer

Netizen Harus Cerdas

Saya, Weny Citra, sebagai pemilik dan pengelola akun TikTok Ibu Suri Wakanda, ingin menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang beredar terkait video saya yang viral dan dikaitkan dengan isu pelecehan terhadap tenaga honorer.


1.    Pada tanggal 2 Januari 2025, saya mengunggah sebuah video pendek (VT) berdurasi 23 detik di akun TikTok Ibu Suri Wakanda. Video tersebut dibuat sekadar untuk hiburan (lucuan) tanpa ada niatan sedikit pun untuk melecehkan profesi tertentu, termasuk tenaga honorer. Dalam video tersebut, saya dengan jelas menggunakan istilah hororer, bukan honorer. 

Istilah hororer sudah lama saya gunakan di akun saya untuk menggambarkan makhluk mengerikan tak kasat mata, dan para pengikut lama saya memahami hal ini. Bahkan, jika dicari di mesin pencari seperti Google, istilah “hororer” memiliki definisi yang tidak berkaitan dengan tenaga honorer. Oleh karena itu, saya merasa aneh ketika ada pihak yang menghubungkan kata “hororer” dengan “honorer” serta menggiring opini bahwa saya menghina tenaga honorer.  

2.    Pada tanggal 31 Januari 2025, saya terkejut karena VT saya mendadak viral dan menjadi sumber pemberitaan di berbagai media online seperti Perkara News, Babel Aktual, Babel Teraktual, News.com, dan Timelines.id. Pemberitaan ini dibuat tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada saya sebagai pemilik konten.  

Beberapa media bahkan menggunakan tangkapan layar (screenshot) dari video TikTok saya sebagai ilustrasi berita, tanpa izin dan tanpa memberikan ruang klarifikasi sebelum berita tersebut dipublikasikan.  

3.    Saya merasa menjadi korban penggiringan opini yang tidak berdasar, seolah-olah saya menghina tenaga honorer. Padahal, tidak ada sedikit pun niat atau maksud saya ke arah tersebut. Video saya murni dibuat hanya untuk konten hiburan, bukan untuk menyebarkan ujaran kebencian atau merendahkan profesi siapa pun.  

Selain itu, dalam video tersebut saya juga menyebutkan pengalaman saya sebagai peserta BPJS, di mana antrean di fasilitas kesehatan adalah hal yang umum terjadi. Ini adalah fakta yang dialami oleh banyak orang dan tidak ada maksud untuk menyindir kelompok tertentu.  

4.    Dengan adanya pemberitaan ini, saya mengalami kerugian pribadi yang signifikan. Data pribadi saya telah disebarluaskan di media sosial oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang merupakan pelanggaran privasi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan:  “Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan”.

Saya tidak pernah memberikan izin kepada pihak mana pun untuk menyebarluaskan data pribadi saya, baik dalam bentuk identitas, akun media sosial, maupun informasi lainnya. Oleh karena itu, saya meminta oknum-oknum yang telah mempublikasikan data pribadi saya untuk segera menghapus dan menghentikan penyebarluasan informasi tersebut.  

5.    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) yang mengatur hak jawab, saya meminta kepada Perkara News, Babel Aktual, Babel Teraktual, News.com, dan Timelines.id untuk:  

  • o    Mempublikasikan hak jawab ini secara proporsional, sebagai bentuk keseimbangan informasi dan hak saya sebagai individu yang diberitakan.  
  • o    Melakukan koreksi terhadap berita yang telah dipublikasikan, terutama dalam hal penggunaan istilah dan konteks yang telah disalahartikan.  
  • o    Menghapus dan menghentikan penyebarluasan data pribadi saya, sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU ITE dan penghormatan terhadap hak privasi individu.  
  • o    Tidak lagi menyebarluaskan narasi yang menggiring opini menyesatkan, yang dapat merugikan saya secara pribadi maupun profesional.  

6.    Saya sangat menghargai kebebasan pers, namun saya juga berharap media menjalankan tugasnya dengan prinsip jurnalistik yang profesional, akurat, dan berimbang. Tidak melakukan konfirmasi kepada narasumber sebelum menerbitkan berita adalah praktik yang tidak sesuai dengan standar jurnalistik yang baik. Bahkan, saya baru dihubungi untuk konfirmasi setelah berita sudah dipublikasikan, yang menunjukkan ketidakseimbangan dalam proses peliputan.  

Dengan demikian, saya berharap hak jawab ini dapat dipublikasikan dengan adil, agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut.  

Hormat saya, 
Wenny Citra
Pemilik Akun TikTok Ibu Suri Wakanda

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *