Warga Pertanyakan Ijin Gudang Milik Hermanto , Berdiri di Wilayah RTRW Pemukiman
PANGKALPINANG – Untuk mendapatkan izin dalam mendirikan sebuah bangunan baik berupa gedung maupun gudang tentunya harus melengkapi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah setempat, Senin 3/2/2025.
Sebuah gudang yang terletak di Jl.Kerisi lontong pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang diduga telah melabrak Perda RTRW Pangkalpinang, hal tersebut dikarenakan lokasi berdirinya gudang berada dalam kawasan rumah tinggal atau perumahan , namun anehnya IMB dan PBG nya dikeluarkan oleh Instansi terkait.
Warga lontong pancur , Supardi (70) mengeluhkan hadirnya gudang yang berada tepat di pinggir jalan itu, menurutnya dengan keluar masuknya truk dan mobil bok ke gudang tersebut sangat mengganggu pengguna jalan yang lain karena akses jalan yang sempit itu susah dilalui apabila sedang ada aktifitas di gudang tersebut.
” Kami merasa lalu lintas di sepanjang jalan kerisi ini sedikit terganggu setelah beraktifitasnya gudang milik ko Amuk ini”, keluh Pensiunan PNS ini.
Supardi mengungkapkan rasa herannya kenapa Pemkot Pangkalpinang mengeluarkan izin pembangunan dan beroperasinya gudang milik Hermanto alias Amuk tersebut padahal dilokasi itu peruntukannya adalah untuk pemukiman dan perumahan yang jelas jelas melabrak aturan.
” Saya sendiri bingung kok bisa gudang tersebut dibangun di wilayah pemukiman masyarakat dan dikeluarkan ijinnya oleh Pemerintah, Pasti ada ‘ main mata ‘ antara pemilik gudang dengan yang mengeluarkan ijinnya”, tuding Supardi.
Informasi yang diterima redaksi dari berbagai sumber mengatakan bahwa dari sejak awal pembangunan gedung tersebut sudah bermasalah, kabarnya pemilik gudang melakukan loby – loby kepada Pejabat terkait agar niat untuk mendirikan gudang tersebut dapat terlaksana.
Hingga berita ini dipublish redaksi masih berupaya menghubungi instansi terkait maupun pemilik gudang agar ada penjelasan dari masing masing pihak terhadap indikasi pelanggaran yang diduga telah dilakukan atas berdirinya gudang yang berada di pemukiman warga. ( rd)