Pelaku Dijerat Pidana dan Pelanggaran Kode Etik
indoposkota.online – Belitung | Oknum Polisi yang berbuat Cabul terhadap korban yang hendak melaporkan kasus asusila yang dialaminya telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Polres Belitung sejak status tersangkanya ditetapkan penyidik pada Selasa 16/7/2024.
Oknum Polisi berpangkat Brigadir AK tersebut selain dikenakan pidana juga dijerat pelanggaran kode etik berat.
“Penanganan perkara dari sisi tindak pidana umum ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Belitung. Kedua, penanganan kode etik Polri ditangani komisi kode etik dari Propam,” kata KBO Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho Satrio saat jumpa pers.
Dia menuturkan, kasus pencabulan yang dilakukan Brigadir AK sudah langsung ditangani Polres Belitung sejak dilaporkan Komnas Perlindungan Anak pada 10 Juli 2024.
Pelaku, yang merupakan anggota Polri berinisial Brigpol AK, diduga melakukan tindak asusila tersebut pada Rabu (15/5) lalu sekitar pukul 20.30 WIB di Mako Polsek Tanjung Pandan. Kronologi kejadian bermula ketika korban, sebut saja Bunga, bersama dua rekannya datang ke Mapolsek Tanjung Pandan untuk melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan yang dialaminya di sebuah panti asuhan, dengan terlapor bernama Beni.
“Setibanya di Polsek Tanjung Pandan, korban bertemu dengan pelaku dan diminta masuk ke salah satu ruangan di Polsek,” ujar Ipda Wahyu Nugroho.
Barang bukti yang diamankan antara lain hasil visum et repertum, satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu jepit rambut berwarna pink. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar hitam oknum kepolisian yang tak bermoral di Indonesia, Kepolisian harus memberikan hukuman setimpal dan tak main-main dalam kasus ini agar jadi contoh bagi seluruh anggota kepolisian di NKRI. (ii)