INDOPOSKOTA. ONLINE – PANGKALPINANG | Kejaksaan Tinggi (Babel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Hutan Karet Lada (HKL) di PT Jamkrida Babel tahun 2022 hingga 2023.
Bahkan tak hanya menetapkan tersangka, Kejati Babel pun diketahui langsung melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi KUR Bank Bank Sumsel Babel.
Pengakuan dari tim dokter yang diminta memeriksa kesehatan 6 orang tersebut mereka hanya melakukan pengecekan terhadap kondisi kesehatan enam orang yang selesai diperiksa oleh penyidik kejaksaan tinggi babel.
“Kasus apa belum tahu, Kami hanya diminta untuk mengecek kondisi kesehatan para tersangka. Kalau tidak salah ada 6 orang tersangka diperiksa kesehatannya,” kata salah satu tim kesehatan.
Informasi yang beredar memastikan 6 orang yang dilakukan pemeriksaan kesehatan di kejati tersebut terdiri dari Rofal yang merupakan Pincab Bank Sumsel Babel tahun 2020-2022, Taufik selaku Pincab Bank Sumsel Babel tahun 2022-2023.
Kemudian dari pihak PT. HKL pihak kejaksaan menahan Zaidan Lesmana selaku komisaris HKL, sementara 3 tersangka lainnya belum diketahui persis namanya. Yakni salah seorang pengurus PT. HKL, serta 2 orang mantan pejabat Bank Sumsel Babel tahun 2022 hingga 2023.
kabar lainnya menyebutkan bahwa dari para terperiksa yang dipanggil, 1 diantaranya mangkir dari panggilan penyidik. Sementara setelah ditetapkan tersangka keenam orang tersebut Kamis malam langsung digelandang menuju Lapas
sayangnya , meski sudah ramai diberitakan , belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejati Babel, (rs)