indoposkota online – Beras oplosan adalah : beras kualitas premium dengan SNI serta merek terdaftar dicampurkan dengan beras berkualitas rendah dan tidak sesuai SNI Beras. Dalam beberapa kasus, pedagang bahkan nekat mengemas ulang beras Bulog untuk rakyat miskin dengan kemasan beras komersial berkualitas premium dan menjualnya dengan harga yang tinggi.
Salah satu alasan praktek pengoplosan beras ini dilakukan adalah untuk memperbesar volume atau berat beras tanpa harus meningkatkan kualitasnya. Dengan demikian, pedagang bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar dengan mengurangi kwalitas untuk menaikkan kuantitas
Berawal dari temuan di lapangan beras IR 118 dan banyak lagi merek lainnya yang dijual ditingkat warung / pengecer ditemukan adanya kwalitas beras yang tidak sesuai standar SNI beras Premium maupun Beras Medium yang telah diatur oleh pemerintah
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut AWAM BABEL menemukan beberapa gudang yang dijadikan tempat pengoplosan beras yang dimiliki oleh beberapa nama besar pengusaha Beras di Kota Pangkalpinang AK ANY SBR AP
Salah satu lokasi yang diduga menjadi gudang pengoplos beras yang diketahui terletak di jl koba milik ANY memiliki fasilitas mesin pengoplos / mixer yang besar dilengkapi dengan mesin penjahit karung yang diperkirakan memiliki kapasitas produksi hingga 5 ton
Data yang dimiliki AWAM Babel didalam gudang yang diduga dijadikan tempat pengoplosan beras tersebut tampak sebuah forklip besar dengan kapasitas 5 ton berwarna hijau yang digunakan untuk melancarkan pekerjaannya selain itu ada beberapa pekerja yang sedang beraktifitas mengemas dan menjahit
Dalam prakteknya Aktivitas gudang Beras Milik Any yang beralamat di depan Taman Makam Pahlawan Pawitralaya Jl.Raya Koba diduga telah membuka kemasan karung beras yang memiliki brand sesuai SNI untuk di campur/oplos dalam skala besar lalu dikemas kembali dengan menggunakan karung berbagai macam merek atau brand lalu diperdagangkan dengan harga beras premium kepada masyarakat
Nara sumber yang mengetahui aktifitas dalam gudang tersebut Bs (48) warga kampung dul kepada awak media saat bertemu di sebuah warung tak jauh dari gudang milik Any mengatakan bahwa aktifitas dalam gudang tersebut sudah berlangsung lumayan lama
” Dulu anak saya pernah kerja di gudang itu dia kuli pikul di gudang Any namun karena alasan lain anak saya berhenti” ujar laki laki beruban tersebut
Bs melanjutkan aktifitas dalam gudang tersebut memang memproduksi beras bermacam merek atau brand dengan mencampur antara bahan dasar beras dengan beras lainnya dengan bermacam kwalitas
” benar pak bos Any memproduksi beras dengan cara mencampurkannya dengan mesin molen / mixer yang berwarna merah/ orange antara beras yang menjadi bahan utama dengan beras lainnya yang telah disediakan ungkap bs
Dikatakannya dalam gudang tersebut ada mesin besar yang berfungsi untuk mengaduk beras yang telah disiapkan kemudian mempacking dan menjahit kembali beras yang telah dicampur tersebut
” beras masuk kedalam mesin pengaduk kemudian setelah beberapa saat beras keluar lagi dari mesin tersebut lalu melalui corong yang ada dibawah mesin beras tersebut dipaking kembali dalam karung yang telah disediakan lalu dijahit ulang kemudian dijual kembali dengan harga pasaran ke masyarakat” tegas Bs
Pabrik besar pengoplosan beras milik anyun menggunakan kemasan atapun karung dengan berbagai macam merk atau brand,Patut di pertanyakan perihal penggunaan berbagai macam merek atau brand pada kemasan atau karung beras oplosan milik Anyun.
Sanksi hukum Jika dalam penggunaan kemasan ataupun Karung dengan berbagai macam merk atau brand,ternyata diduga memalsukan merk atau brand orang lain dan juga dalam penggunaan merk atau brand tanpa hak,maka berdasarkan ketentuan yang telah di atur dan ditetapkan oleh undang undang .
Pemalsuan merek terdapat dalam Pasal 100 sampai dengan pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juga memuat tindak pidana merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 yaitu pidana yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjarapaling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1)dan (2) UU 20/2016, sebagai berikut:
ayat (1)
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
ayat (2)
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Awak media berupaya melakukan konfirmasi terkait temuan adanya gudang beras berskala besar yang diduga telah mengoplos beras yang tidak sesuai SNI Beras
dikonfirmasikan melalui aplikasi whatsappnya Any memilih bungkam tanpa menjawab salam dan pertanyaan yang diajukan tim AWAM Babel
Proses hukum adalah upaya menjalankan atau menegakkan aturan-aturan hukum yang berlaku didalam masyarakat sebagai pedoman hidup dalam bermasyarakat.
Penegakan hukum diartikan sebagai suatu proses untuk mewujudkan keinginan hukum, yaitu pemikiran dari badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dan ditetapkan dalam peraturan-peraturan hukum yang kemudian menjadi kenyataan.
Sesuai degan fakta dan data yang dihimpun AWAM Babel meminta tim satgas Pangan Provinsi Bangka Belitung segera turun kelokasi untuk membongkar semua praktek ilegal yang merugikan konsumen dan tindak pelaku usaha yang curang (rd)