TP Adalah Penampung Timah Ilegal dari Tambang ilegal Tembelok – Kerangggan
indoposkota.online – Aktivitas tambang timah berskala besar diduga tidak mengantongi surat penambangan dari kementerian terkait. Tambang skala besar yang diduga milik TP warga Muntok itu difasilitasi 4 unit alat berat jenis Excavator dan 1 unit Buldozer beroperasi di area lahan PT GSBL Pal 6, Kecamatan Muntok, Bangka Barat, Selasa ( 12/Maret 2024 )
Berawal dari informasi salah satu sumber yang berhasil dihimpun oleh jejaring media pewarta yang mengatakan maraknya kegiatan tambang skala besar di lahan PT GSBL. Sumber itu menyampaikan adanya tambang skala besar difasilitasi 5 unit alat berat diduga milik Toping, tidak mengantongi surat ijin tambang.
” Tambang timah itu memakai alat berat sebanyak 5 unit Pak pemiliknya TP orang Muntok,” kata sumber kepada media (11/3)
Dari hasil sumber tersebut, pewarta berupaya menghubungi Toping yang diduga selaku pemilik tambang guna meminta konfirmasi melalui akun WA Nomor : 0852xxxxx12, namun sampai berita ini tayang, Toping belum menjawab konfirmasi media.
Sementara itu, Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, dalam konfirmasi mengatakan akan me indaklajuti informasi ini.
” Terimakasih informasinya, nanti kita tindaklanjuti,” tegas Kapolres.
Terkait maraknya kegiatan tambang timah di lahan HGU Milik PT GSBL, yang peruntukannya untuk perkebunan sawit perlu dipertanyakan begitu juga hasil tambang timah dari lahan tersebut untuk ditindak tegas.
Jawaban Kapolres AKBP Ade Zamrah tersebut kiranya bukan hanya jawaban sekedarnya saja,publik menunggu aksi tegas Aparat penegak hukum untuk menindak tambang ilegal yang ada di Bangka Belitung ini, dengan adanya penanganan kasus tambang yang ditangani pihak kejaksaan merupakan sejarah buruk bagi kepolisian khususnya di Bangka Belitung. ( rd$)